Pelayanan Pengurusan Surat Keterangan Pindah

  1. Surat Keterangan Pindah dari kelurahan ( Formulir F-1.08)
  2. Foto copy KTP/KK
  3. Bukti lunas PBB tahun berjalan

  1. Pemohon memasukkan Surat Pindah yang sudah ditandatangani dari Kelurahan
  2. Staf menerima dan memeriksa berkas apabila sudah lengkap diserahkan kepada Kepala Seksi untuk diperiksa lebih lanjut kelengkapan berkasnya.
  3. Kepala Seksi memeriksa kelengkapan berkas dan apabila sudah lengkap diberi paraf koordinasi dan diserahkan kepada Camat atau Sekretaris Kecamatan untuk ditandatangani.
  4. Camat atau Sekretaris Kecamatan menandatangani Surat Pindah kemudian Kepala Seksi memberikan kepada Staf
  5. Staf memberikan nomor registrasi dan dokumentasi
  6. Pemohon menerima surat yang sudah diberi nomor registrasi

Jangka waktu penyelesaian selama 30 menit setelah persyaratan pengurusan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

Kotak saran, lisan, tulisan, telepon, sms
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Surat Keterangan Pindah"