Pelayanan Legalisir KTP dan KK

  1. Foto copy KTP/KK yang akan dilegalisir
  2. KTP/KK asli
  3. Bukti lunas PBB tahun berjalan

  1. Pemohon memasukkan foto copy KTP/KK yang akan dilegalisir
  2. Staf memeriksa kelengkapan berkas dan menyerahkan kepada Kepala Seksi
  3. Kepala Seksi memeriksa berkas dan menyerahkan kepada Camat atau Sekretaris Kecamatan untuk ditandatangani
  4. Camat atau Sekretaris Kecamatan menandatangani foto copy KTP/KK yang akan dilegalisir
  5. Setelah ditandatangani Camat atau Sekretaris Kecamatan kemudian Kepala Seksi menyerahkan kepada staf untuk diberi nomor registrasi
  6. Pemohon menerima KTP/KK yang sudah diberi nomor registrasi

Jangka waktu penyelesaian selama 30 menit setelah persyaratan pengurusan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Legalisir KTP dan KK

Kotak saran, lisan, tulisan, telepon, sms
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir KTP dan KK"