Pelayanan Pengurusan Akta Jual Beli/Akta Hibah (Tanah Bersertifikat)

  1. Sertifikat Hak Milik asli dan foto copy
  2. Foto copy KTP penjual/pemberi hibah
  3. Foto copy KTP suami/isteri penjual
  4. Foto copy KTP pembeli/penerima hibah
  5. Asli dan foto copy PBB objek jual/hibah tahun berjalan
  6. Asli dan foto copy kwitansi jual beli

  1. Pemohon memasukkan foto copy dan asli Sertifikat Hak Milik, foto copy KTP penjual/pemberi hibah, foto copy KTP suami-isteri penjual, foto copy KTP pembeli/penerima hibah, fotocopy dan asli PBB objek jual beli/hibah tahun berjalan, asli dan foto copy kwitansi jual beli, lunas PBB tahun berjalan
  2. Staf menerima dan memeriksa kelengkapan berkas apabila sudah lengkap diserahkan kepada Kepala Seksi untuk diteliti lebih lanjut
  3. Kepala Seksi memasukkan berkas kepada Camat, kemudian Camat mengeluarkan Surat Pengecekan Sertifikat ke BPN untuk diverifikasi dan mendapatkan stempel/cap dari BPN kemudian memasukkan kepada Kepala Seksi
  4. Pemohon mengisi dan membayar Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB dan Surat Setoran Pajak (SSP) PPH di Dinas Penerima Pajak dan Retribusi Daerah untuk PBB objek jual beli NJOP diatas Rp. 60.000.000
  5. Kepala Seksi memeriksa kembali kelengkapan berkas kemudian menyerahkan kepada staf untuk membuat Akta Jual Beli/Akta Hibah( Tanah Bersertifikat)
  6. Staf menyerahkan Akta yang sudah dibuat kepada Kepala Seksi untuk diperiksa kembali draft Akta kemudian Kepala Seksi membawa kepada Camat selaku PPAT bersama 2 (dua) orang saksi, pembeli, penjual/pemberi hibah untuk menandatangani Akta jual beli/akta hibah
  7. Setelah ditandatangani, staf melakukan penomoran dan pengarsipan selanjutnya diberikan kepada pemohon
  8. pemohon menerima Akta Jual Beli/Akta Hibah ( Tanah Bersertifikat )

Jangka waktu penyelesaian selama 3 hari kerja setelah persyaratan pengurusan dinyatakan lengkap

1 persen dari biaya transaksi

Akta Jual Beli/Akta Hibah (Tanah Bersertifikat)

Kotak saran, lisan, tulisan, telepon, sms
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Akta Jual Beli/Akta Hibah (Tanah Bersertifikat)"