Pelayanan Pengurusan Akta Jual Beli Tanah Adat (Pasini)

  1. Foto copy KTP suami/isteri penjual
  2. Foto copy KTP pembeli
  3. Asli dan foto copy kwitansi jual beli
  4. Berita acara pengumuman pengukuran tanah dari kelurahan
  5. Surat Keterangan Tanah dari Kelurahan
  6. Surat Keterangan Tanah tidak bermasalah dari Kelurahan
  7. Pernyataan penjual
  8. Bukti lunas PBB tahun berjalan

  1. Pemohon memasukkan foto copy KTP suami/isteri penjual, foto copy KTP pembeli, asli dan foto copy kwitansi jual beli, berita acara pengumuman pengukuran tanah dari kelurahan, surat keterangan tanah dari kelurahan, surat keterangan tanah tidak bermasalah dari kelurahan, pernyataan penjual, lunas PBB tahun berjalan
  2. Staf menerima dan memeriksa kelengkapan berkas apabila sudah lengkap diserahkan kepada Kepala Seksi untuk diteliti lanjut.
  3. Kepala Seksi memasukkan berkas kepada Camat, kemudian Camat mengeluarkan Surat Pengecekan objek jual beli di kelurahan.
  4. Staf dan pihak kelurahan mengadakan pengecekan objek jual beli di kelurahan kemudian melaporkan kepada Camat.
  5. Pemohon mengisis dan membayar Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB dan Surat Setoran pajak (SSP) PPH di Dinas Penerima Pajak dan Retribusi Daerah untuk PBB objek jual beli NJOP diatas Rp. 60.000.000.-
  6. Kepala Seksi memeriksa kembali kelengkapan berkas kemudian menyerahkan kepada staf untuk pembuatan Akta Jual Beli Tanah Adat/Pasini
  7. Staf menyerahkan akta yang sudah dibuat kepada Kepala Seksi untuk diperiksa kembali draf akta kemudian Kepala Seksi membawa kepada Camat selaku PPAT bersama 2 (dua) orang saksi, pembeli, penjual/pemberi hibah untuk menandatangani akta jual beli tanah adat/pasini.
  8. Setelah ditandatangani staf melakukan penomoran dan pengarsipan selanjutnya dikembalikan kepada pemohon
  9. Pemohon menerima Akta Jual Beli Tanah Adat/Pasini

Jangka waktu penyelesaian selama 3 hari kerja setelah persyaratan pengurusan dinyatakan lengkap
 

1 persen dari biaya transaksi

Akta Jual Beli Tanah Adat (Pasini)

Kotak saran, lisan, tulisan, telepon, sms
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Akta Jual Beli Tanah Adat (Pasini)"