Pelayanan Pengurusan Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil

  1. Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan
  2. Foto copy KTP dan KK
  3. Foto copy NPWP
  4. Pas foto 4x6 warna 2 lembar
  5. Mengisi formulir Pengisian Pelaku Usaha
  6. Bukti lunas PBB tahun berjalan

  1. Pemohon memasukkan Surat Keterangan Usaha dari kelurahan beserta berkas kelengkapannya
  2. Staf menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, apabila lengkap staf memberikan kepada pemohon formulir pengisian pelaku usaha mikro kecil untuk diisi
  3. Pemohon mengisi formulir pengisisan dan setelah selesai mengembalikan kepada staf untuk diperiksa isi dari formulir pengisisan
  4. Setelah diperiksa staf membawa berkas pemohon beserta kelengkapannya kepada Kepala Seksi untuk diteliti, apabila sudah lengkap Kepala Seksi menyerahkan kembali kepada staf untuk dibuat Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil
  5. Staf menyerahkan Surat Izin yang sudah dibuat kepada Kepala Seksi untuk diperiksa kembali kemudian membawa kepada Camat untuk ditandatangani
  6. Setelah ditandatangani staf melakukan penomoran dan pengarsipan selanjutnya diserahkan kepada pemohon.
  7. Pemohon menerima Surat izin Usaha Mikro dan Kecil

Jangka waktu penyelesaian selama 1 jam setelah persyaratan pengurusan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Mikro Dan Kecil

Kotak saran, lisan, tulisan, telepon, sms
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil"