Surat Keterangan Kelahiran

  1. Surat pengantar dari ketua RT
  2. Foto copy KK
  3. Foto copy KTP Suami dan Isteri
  4. Foto copy akte nikah
  5. Surat keterangan dari bidan/dokter/rumah sakit

  1. Petugas menerima berkas permohonan dan surat pengantar dari ketua RT
  2. Petugas/Kasi memeriksa berkas permohonan surat keterangan kelahiran, apabila sudah lengkap diproses dan apabila tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Petugas membuatkan surat keterangan kelahiran dan memberikan nomor register
  4. Lurah menandatangani surat keterangan kelahiran,
  5. Petugas membubuhkan stempel pada surat keterangan kelahiran.
  6. Pemohon menerima surat keterangan kelahiran

20 menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan kelahiran

1. Pengaduan langsung
2. Melalui kotak pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kelahiran"