Loket

  1. Membawa KTP / KK
  2. Membawa kartu BPJS ( Peserta )
  3. Membawa kartu berobat untuk pasien lama
  4. Membawa buku berobat untuk pasien UKS dan membawa nomer NISN

  1. Pasien mengambil nomer antrian di mesin antrian
  2. Petugas memanggil pasien sesuai no antrian
  3. Petugas mengidentifikasi Pasien
  4. Bila pasien baru petugas membuat kartu baru dan rekam medis, petugas memberikan informasi, petugas meminta persetujuan, petugas mengentri data
  5. Petugas mempersilahkan pasien menunggu panggilan dari poli
  6. Bila pasien lama petugas mencari rekam medis
  7. Petugas mempersilahkan pasien menunggu panggilan dari poli

Waktu yang digunakan untuk melayani pendaftaran pasien memerlukan rata-rata 5 sampai 10 menit

Pasien rawat jalan yang berdomisili di kabupaten madiun tidak di pungut biaya, pasien diluar wilayah kabupaten madiun dikenakan retribusi sebesar Rp 5000 untuk di puskesmas dan Rp 4000 untuk di Pustu dan Polindes

Pendaftran Pasien

Puskesmas Geger
0351 367158
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store