Membawa buku berobat untuk pasien UKS dan membawa nomer NISN
Pasien mengambil nomer antrian di mesin antrian
Petugas memanggil pasien sesuai no antrian
Petugas mengidentifikasi Pasien
Bila pasien baru petugas membuat kartu baru dan rekam medis, petugas memberikan informasi, petugas meminta persetujuan, petugas mengentri data
Petugas mempersilahkan pasien menunggu panggilan dari poli
Bila pasien lama petugas mencari rekam medis
Petugas mempersilahkan pasien menunggu panggilan dari poli
Waktu yang digunakan untuk melayani pendaftaran pasien memerlukan rata-rata 5 sampai 10 menit
Pasien rawat jalan yang berdomisili di kabupaten madiun tidak di pungut biaya, pasien diluar wilayah kabupaten madiun dikenakan retribusi sebesar Rp 5000 untuk di puskesmas dan Rp 4000 untuk di Pustu dan Polindes
Pendaftran Pasien
Puskesmas Geger
0351 367158
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.