SKCK Registrasi Online

  1. Membawa barcode pendaftaran / Registrasi SKCK Online
  2. membawa fotocopy e-KTP 1 (satu) lembar
  3. membawa fotocopy Kartu Keluarga 1 (satu) lembar
  4. membawa fotocopy Akta kelahiran atau Ijazah sekolah 1 (satu) lembar
  5. Membawa foto ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar background warna merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
  6. Pengambilan Rumus sidik jari bagi yang belum punya rumus sidik jari oleh petugas INAFIS

  1. Datang ke loket pendaftaran membawa barcode hasil registrasi SKCK Online beserta persyaratan SKCK
  2. Melakukan perumusan sidik jari di Ruang INAFIS apabila belum meliliki rumus sidk jari
  3. Menyerahkan Barcode hasil registrasi SKCK Online dan persyaratan SKCK beserta rumus sidk jari kepada petugas loket pendaftaran
  4. Menunggu proses pencetakan SKCK oleh petugas penerbit SKCK
  5. Mengambil SKCK dan melakukan pembayaran PNBP SKCK di loket pengambilan SKCK

LOKET  PENDAFTARAN ONLINE
LOKET  SIDIK JARI
LOKET  PENGAMBILAN SKCK

PP NO. 60 TH 2016 TTG PNBP DI LINGKUNGAN POLRI BIAYA PENERBITAN SKCK RP. 30.000,-

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

1. Kotak Saran dan Ruang Pengaduan
2. Telp / WA / SMS : 085330465366
4. Twiiter : @skckremalang1
5. Instagram : skckpolresmalang
6. facebook : Skck Polres Malang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store