Sporadik

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Fc KTP Pemohon
  3. FC KTP Pemilik Asal
  4. FC KTP Saksi 2 Lembar
  5. Asli dan FC Alas Hak Tanah
  6. Surat Keterangan Kematian
  7. Surat Keterangan Waris
  8. Mengisi Blanko Permohonan
  9. Asli dan FC Kwitansi Jual Beli
  10. Materai @6000 3 lembar
  11. FC Tanda Lunas PBB

  1. Datanglah ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Petugas akan memasukkan data anda secara digital.
  3. Bubuhkan tanda tangan anda
  4. Tunggu proses Informasi Selama 30 Hari Kerja
  5. Pastikan Surat ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.

Lurah Tanda Tangan

Gratis

Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah

langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sporadik"