Rekomendasi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)

  1. Surat pengantar RT
  2. Fotocopy E-KTP dan KK pemohon
  3. Fotocopy SHM
  4. Site Plan
  5. Map 1buah

  1. Pemohon
  2. RT
  3. Kelurahan
  4. Kecamatan
  5. DPM & PTSP

Dengan catatan pejabat berwenang ada ditempat

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)

KANTOR                 : 05114708116
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)"