Surat Keterangan Kematian

  1. Surat pengantar RT
  2. Fotocopy E-KTP pemohon dan Yang Meninggal
  3. Fotocopy KK
  4. Blanko Kematian (Terasedia Dikelurahan)
  5. Foto Makam (Jika Meninggal Dalam Waktu Yang Lama)

  1. Pemohon
  2. RT
  3. Kelurahan
  4. Kecamatan

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

KANTOR                 : 05114708116

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store