Pertanahan

  1. Pengantar Kelurahan
  2. FC KTP Pemohon
  3. FC KK pemohon
  4. bukti lunas PBB
  5. bukti Kepemilikan tanah

  1. Bawa dan Lengkapi Pesyaratan yang telah ditentukan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan hibah

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pertanahan"