Surat Pengantar Penduduk Non Permanen

  1. Surat pengantar RT
  2. Fotocopy E-KTP pemohon
  3. Fotocopy KK Daerah asal dan KK domisili non Permanen Sebagai Penanggung Jawab

  1. Pemohon
  2. RT
  3. Kelurahan

23 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan Domisili



KANTOR                 : 05114708116
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store