Pelayanan Tera dan Tera Ulang

  1. Membawa alat/timbangan yang akan di tera/tera ulang

  1. Pemilik timbangan membawa alat/timbangan yang akan di tera/tera ulang
  2. Pemilik timbangan melakukan pendaftaran ke bagian pendaftaran
  3. Petugas akan melakukan pemeriksaan/pengujian terhadap alat/timbangan tersebut
  4. Jika pemeriksaan/pengujian selesai akan dipanggil oleh petugas untuk melakukan pembayaran biaya tera/tera ulang
  5. Proses pelayanan selesai, pemilik timbangan menerima bukti pembayaran dan timbangan yang telah ditera/tera ulang.

Senin - Kamis : 08.00 - 14.00
Jum'at : 08.00 - 11.00

Sesuai Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Pelayanan Tera dan Tera Ulang

UPTD Metrologi Legal
Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM
Jl Progo Kota Pekalongan
Telp/Fax 0285-425174
metrologi.pekalongankota@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tera dan Tera Ulang"