Kegiatan Fasilitas Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

  1. Bukti Kewarganegaraan berupa foto copy KTP dari Inventor, pemegang hak.
  2. Foto copy NPWP untuk pemegang hak Badan Hukum
  3. Akte/salinan resmi pendirian badan hukum yang telah dilegalisir oleh notaris
  4. Surat pernyataan bukti kepemilikan hak atas Invensi yang ditandatangani oleh pemilik, bermaterai Rp. 6000,-
  5. Deskripsi/Uraian Invensi termasuk di dalamnya klaim invensi dan abstrak invensi
  6. Gambar detail Invensi beserta uraiannya secara terperinci
  7. Dokumen (permintaan) paten prioritas dan terjemahannya
  8. Sertifikat penyimpanan jasad renik dan terjemahannya

  1. Pengajuan Permohonan dari Ybs (Perorangan, Pemerintah ataupun Swasta)
  2. Mencatat dan Mengagendakan permohonan
  3. Menelaah dan memberikan arahan atau disposisi dari Pimpinan
  4. Mencatat permohonan untuk pengajuan proses selanjutnya sesuai dengan disposisi
  5. Membuat surat mengadakan rapat pembahasan
  6. Rapat Pembahasan Tim Sentra HKI
  7. Melaksanakan rekomendasi Tim
  8. Pengajuan Nota Dinas atas rekomendasi Tim
  9. Membuat surat persetujuan rekomendasi Tim
  10. Memberikan Nomor dan tanggal surat pengantar rekomendasi
  11. Pengajuan Dana
  12. Penyampaian surat rekomendasi ke YBS untuk difasilitasi proses selanjutnya di Dirjen HKI
  13. Pengajuan Pendaftaran HKI pada Dirjen HKI

1.  Pengajuan Permohonan : 30 Menit
2.  Mencatat dan Mengagendakan permohonan : 15 Menit
3.  Menelaah dan memberikan arahan atau disposisi dari Pimpinan : 60 Menit
4.  Mencatat permohonan untuk pengajuan : 15 Menit
5.  Membuat surat mengadakan rapat pembahasan : 30 Menit
6.  Rapat Pembahasan Tim Sentra HKI : 3 Jam
7.  Melaksanakan rekomendasi Tim : 1 Jam
8.  Pengajuan Nota Dinas atas rekomendasi Tim : 1 Jam
9.  Membuat surat persetujuan rekomendasi Tim : 1 Jam
10. Memberikan Nomor dan tanggal surat pengantar rekomendasi : 15 Menit
11. Pengajuan Dana : 1 Hari
12. Penyampaian surat rekomendasi  : 1 Bulan
13. Pengajuan Pendaftaran HKI pada Dirjen HKI : 3 Hari

-

Centra HKI

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Jalan Gajah Mada Kelurahan Rengas Condong
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kegiatan Fasilitas Hak Kekayaan Intelektual (HKI)"