Bukti Kewarganegaraan berupa foto copy KTP dari Inventor, pemegang hak.
Foto copy NPWP untuk pemegang hak Badan Hukum
Akte/salinan resmi pendirian badan hukum yang telah dilegalisir oleh notaris
Surat pernyataan bukti kepemilikan hak atas Invensi yang ditandatangani oleh pemilik, bermaterai Rp. 6000,-
Deskripsi/Uraian Invensi termasuk di dalamnya klaim invensi dan abstrak invensi
Gambar detail Invensi beserta uraiannya secara terperinci
Dokumen (permintaan) paten prioritas dan terjemahannya
Sertifikat penyimpanan jasad renik dan terjemahannya
Pengajuan Permohonan dari Ybs (Perorangan, Pemerintah ataupun Swasta)
Mencatat dan Mengagendakan permohonan
Menelaah dan memberikan arahan atau disposisi dari Pimpinan
Mencatat permohonan untuk pengajuan proses selanjutnya sesuai dengan disposisi
Membuat surat mengadakan rapat pembahasan
Rapat Pembahasan Tim Sentra HKI
Melaksanakan rekomendasi Tim
Pengajuan Nota Dinas atas rekomendasi Tim
Membuat surat persetujuan rekomendasi Tim
Memberikan Nomor dan tanggal surat pengantar rekomendasi
Pengajuan Dana
Penyampaian surat rekomendasi ke YBS untuk difasilitasi proses selanjutnya di Dirjen HKI
Pengajuan Pendaftaran HKI pada Dirjen HKI
1. Pengajuan Permohonan : 30 Menit
2. Mencatat dan Mengagendakan permohonan : 15 Menit
3. Menelaah dan memberikan arahan atau disposisi dari Pimpinan : 60 Menit
4. Mencatat permohonan untuk pengajuan : 15 Menit
5. Membuat surat mengadakan rapat pembahasan : 30 Menit
6. Rapat Pembahasan Tim Sentra HKI : 3 Jam
7. Melaksanakan rekomendasi Tim : 1 Jam
8. Pengajuan Nota Dinas atas rekomendasi Tim : 1 Jam
9. Membuat surat persetujuan rekomendasi Tim : 1 Jam
10. Memberikan Nomor dan tanggal surat pengantar rekomendasi : 15 Menit
11. Pengajuan Dana : 1 Hari
12. Penyampaian surat rekomendasi : 1 Bulan
13. Pengajuan Pendaftaran HKI pada Dirjen HKI : 3 Hari
-
Centra HKI
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Jalan Gajah Mada Kelurahan Rengas Condong
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.