Admisitrasi Kependudukan

  1. Pengatar Kelurahan
  2. Asli KK yang Meninggal
  3. Asli KTP yang Meninggal
  4. Asli Surat Keterangan dsari Dokter/Rumah Sakit/Puskesmas bagi yang meninggal di Rumah Sakit/PUskesmas

  1. Bawa dan Lengkapi Persyaratan yang telah ditentukan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Admisitrasi Kependudukan"