Pelayanan Pengajuan /Usulan Kenaikan Pangkat

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. SK CPNS / PNS, SK Terakhir, Karpeg, Copy dan Ijazah terakhir

  1. Menyiapkan dan menyampaikan data dan daftar nama Pegawai/Pejabat
  2. Menerima daftar pegawai dan membuat konsep usulan kenaikan pangkat yang dilengkapi dengan dokumen persyaratannya sekaligus melegalisirnya untuk diproses
  3. Memeriksa dan memaraf konsep konsep surat usulan kenaikan pangkat, jika sudah lengkap dibuat persetujuan jika belum lengkap dikembalikan ke Kasubbag Umum dan Kepegawaian
  4. Meneruskan Surat pengantar usulan kenaikan pangkat dan mengagendakannya untuk ditandatangani oleh Kepala Badan
  5. Mengagendakan berkas/dokumen pengusulan kenaikan pangkat dan setelah disampul kemudian disampaikan kepetugas /caraka untuk dikirim ke Bidang Mutasi
  6. Menerima berkas/dokumen yang telah diberi sampul dan siap untuk dikirim ke Bidang Mutasi

1. Berkas Pemohon (45 menit )

gratisss dooong tanpa dipungut biaya 

Pelayanan Pengajuan /Usulan Kenaikan Pangkat

Kantor Camat Mersam Jl.Jambi-Bungo atau dilayanan SP4N
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan /Usulan Kenaikan Pangkat"