Penetapan Pemberian Pengajuan Pensiun Bagi PNS oleh Camat

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Tanda terima penyerahan berkas

  1. Pemohon menyampaikan berkas surat Usulan Pensiun kepada Kepala OPD
  2. Agendaris menerima dan mencatat surat usulan nama PNS yang akan pensiun dan menyampaikan kepada sekcam
  3. Sekcam mendisposisikan surat kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk segera ditindaklanjuti.
  4. Kasubbag Umum dan Kepegawaian memeriksa berkas yang akan ditindaklanjuti, jika berkas lengkap Kasubbag menugaskan Fungsional Umum untuk menindaklanjuti, jika berkas tidak lengkap Kasubbag Umum menghubungi pemohon untuk memenuhi berkas yang kurang
  5. Fungsional Umum memproses surat permohonnanUsulan pensiuni, kemudian menyerahkan draf surat usulan Pensiun kepada Kasubbag Umum
  6. Kasubbag Umum dan Kepegawaian memeriksa ulang draf surat usulan, jika sudah sesuai diserahkan kepada Sekcam untuk diparaf, jika belum sesuai dikembalikan kepada fungsional umum untuk diperbaiki
  7. Sekcam memeriksa ulang draf surat usulan jika sudah sesuai maka diserahkan kepada Kepala OPD untuk ditandatangani, jika tidak sesuai maka surat dikembalikan kepada Sekcam untuk diperbaiki

1.  Berkas Pemohon (45 menit )


tidak dipungut biaya apapun alis gratissssssssssssssssssssssssss

Penetapan Pemberian Pengajuan Pensiun Bagi PNS oleh Camat

Kantor Camat Mersam Jl.Jambi-Bungo atau dilayanan SP4N
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Pemberian Pengajuan Pensiun Bagi PNS oleh Camat"