Surat Rekomendasi Izin Tempat Usaha >25M2

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Membawa Permohonan asli pakai materai
  4. foto 3 x 4
  5. bukti luas PBB

  1. Menerima berkas pemohon, meneliti, mencatat dalam register, membuat tanda terima berkas, menyerahkan tanda terima berkas dan memberikan penjelasan kepada pemohon, memberikan berkas kepada Seksi Pelayanan
  2. Mencermati berkas, membuat resume dan menyerahkan berkas kepada Seksi PMD/K untuk diminta koreksi
  3. Mencermati berkas, memberikan catatan, memberikan persetujuan terhadap dokumen/persyaratan.
  4. Mencocokan dokumen, membuat Surat Rekomendasi dan memintakan acc ke Camat
  5. Melaksanakan penandatanganan Surat Rekomendasi
  6. Meregister, menggandakan Surat dan menstempel Surat, menyimpan arsip, menyerahkan berkas Asli kepada fron office
  7. Mencatatat dalam buku pengambilan, menyerahkan Surat Rekomendasi.

1. Berkas Pemohon (45 menit )
2. S
urat Rekomendasi (15 menit )
 

tidak tipungut biaya apapun alisss geratissssss

Surat Rekomendasi Izin Tempat Usaha >25M2

Kantor Camat Mersam Jl.Jambi-Bungo atau dilayanan SP4N
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Izin Tempat Usaha >25M2 "