Izin Tanda daftar Perusahaan (TDP)

  1. Permohonan asli pakai materai
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy KTP
  4. Membawa surat keterangan usaha
  5. Bukti Lunas PBB

  1. Menerima berkas pemohon, meneliti, mencatat dalam register, membuat tanda terima berkas, menyerahkan tanda terima berkas dan memberikan penjelasan kepada pemohon, memberikan berkas kepada Seksi Pelayanan
  2. Mencermati berkas, membuat resume dan menyerahkan berkas kepada Seksi PMD/K untuk diminta koreksi
  3. Mencermati berkas, memberikan catatan, memberikan persetujuan terhadap dokumen/persyaratan, menyerahkan kembali dokumen kepada verifikator Lokasi
  4. Melaksanakan cek Lokasi, Peninjauan Lokasi, membuat BA Peninjauan Lokasi, penandatanganan BA dan menyerahkan kembali ke Seksi Pelayanan
  5. Mencocokan dokumen, BA Peninjauan Lokasi dengan berkas pemohon, membuat Surat dan mengisi Tanda Daftar Perusahaan dan memintakan acc ke Camat
  6. Melaksanakan penandatanganan Surat TDP
  7. Meregister Surat, menggandakan Surat dan menstempel Surat, menyimpan arsip, menyerahkan berkas Asli kepada fron office
  8. Mencatatat dalam buku pengambilan, menyerahkan Surat.

1. Berkas Pemohon (45 menit atau 1 hari kerja)
2. BA Peninjauan Lokasi (30 menit atau 1 hari kerja)
3. Meterangan (360 menit atau 2 hari kerja)


 

Gratisss tanpa dipungut biaya apapun....

Surat Izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Kantor Camat Mersam Jl.Jambi-Bungo atau dilayanan SP4N
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tanda daftar Perusahaan (TDP)"