Pelayanan Pembuatan, Pencairan, Pengajuan, Pemantauan, Bimbingan Terhadap Pembendaharaan, Pembukuan, SPP, SKO, SPMU, SPJ dan Mengeluarkan Keuangan untuk Pembayaran Gaji, Belanja Rutin Maupun Pembangunan

  1. Petunjuk Pembendaharaan Pembukuan
  2. Pedoman pembuatan SPP, SKO dan SPMU
  3. Syarat Pengeluaran Keuangan
  4. Syarat Peng SPJ an

  1. Membimbing Pembendaharaan, Pembukuan
  2. Melaksanakan pencairan anggaran melalui pengajuan surat penerbitan surat permintaan pembayaran (SPP), surat keterangan otorisasi (SKO) dan surat permintaan pembayaran (SPP), surat perintah membayar uang (SPMU) baik anggaran rutin maupun pembangunan
  3. Pengoordiniran dan mengeluarkan keuangan untuk pembayaran gaji, belanja rutin maupun pembagunan
  4. Pengoordinasian dan mengerjakan pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) atas permintaan dan pengeluaran anggaran sebagai bahan pertanggung jawaban
  5. Pemantauan pengelolaan keuangan melalui laporan keuangan berupa buku-buku bendaharawan, kwitansi dan surat pertanggung jawaban (SPJ) guna mencegah penyimpangan
  6. Pemberian petunjuk dibidang pembuatan laporan keuangan agar sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  7. Penandatanganan laporan keuangan yang dikirimkan ke keuangan daerah

  • Membimbing Pembendaharaan, Pembukuan ⇒ 3 hari
  • Melaksanakan pencairan anggaran melalui pengajuan surat penerbitan surat permintaan pembayaran (SPP), surat keterangan otorisasi (SKO) dan surat permintaan pembayaran (SPP), surat perintah membayar uang (SPMU) baik anggaran rutin maupun pembangunan ⇒ 5 hari
  • Pengoordiniran dan mengeluarkan keuangan untuk pembayaran gaji, belanja rutin maupun pembagunan ⇒ 1 hari
  • Pengoordinasian dan mengerjakan pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) atas permintaan dan pengeluaran anggaran sebagai bahan pertanggung jawaban ⇒ 1 hari
  • Pemantauan pengelolaan keuangan melalui laporan keuangan berupa buku-buku bendaharawan, kwitansi dan surat pertanggung jawaban (SPJ) guna mencegah penyimpangan ⇒ 1 hari
  • Pemberian petunjuk dibidang pembuatan laporan keuangan agar sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ⇒ 5 hari
  • Penandatanganan laporan keuangan yang dikirimkan ke keuangan daerah ⇒ 2 hari

Rp 0,-

Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Keterangan Otorisasi (SKO), Surat Permintaan Membayar Uang (SPMU), Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Seluruh Pengeluaran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan, Pencairan, Pengajuan, Pemantauan, Bimbingan Terhadap Pembendaharaan, Pembukuan, SPP, SKO, SPMU, SPJ dan Mengeluarkan Keuangan untuk Pembayaran Gaji, Belanja Rutin Maupun Pembangunan"