Pelayanan Administrasi Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pegawai Disbunnak Kab.Batang Hari

  1. Perintah Kepala Dinas
  2. Disposisi Nota Dinas pengajuan perjalanan dinas kepada Kepala Dinas
  3. Dasar surat undangan dari instansi terkait untuk pelaksanaan tugas perjalanan dinas

  1. Perintah Kepala Dinas, surat undangan dari instansi terakait, Pengajuan permohonan perjalanan dinas ke Kepala Dinas melalui surat tugas dan surat perjalanan dinas yang akan ditanda tangani oleh kepala dinas
  2. Penandatanganan surat tugas (ST) dan surat perjalanan dinas (SPD) oleh kepala dinas
  3. Penomoran surat tugas dan surat perjalanan dinas
  4. Pelaksanaan perjalanan dinas
  5. Penandatanganan tiba kembali dan pelaporan perjalanan dinas kepada Kepala Dinas
  6. Penyerahan surat tugas, surat perjalanan dinas dan laporan perjalanan dinas kepada Bagian Keuangan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab.Batang Hari untuk di laksanakan pembayaran

  • Perintah Kepala Dinas, surat undangan dari instansi terkait, Pengajuan permohonan perjalanan dinas ke Kepala Dinas melalui surat tugas dan surat perjalanan dinas yang akan ditanda tangani oleh kepala dinas ⇒ 15 menit
  • Penandatanganan surat tugas (ST) dan surat perjalanan dinas (SPD) oleh kepala dinas ⇒ 15 menit
  • Penomoran surat tugas dan surat perjalanan dinas ⇒ 5 menit
  • Pelaksanaan perjalanan dinas ⇒ sesuai ST dan SPD
  • Penandatanganan tiba kembali dan pelaporan perjalanan dinas kepada Kepala Dinas ⇒ 15 menit
  • Penyerahan surat tugas, surat perjalanan dinas dan laporan perjalanan dinas kepada Bagian Keuangan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab.Batang Hari untuk di laksanakan pembayaran⇒ 15 menit

Rp 0,-

Surat tugas, SPPD dan laporan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pegawai Disbunnak Kab.Batang Hari"