Kartu Keluarga

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) Asli
  3. Surat Pindah Bagi Pendatang (SKWNI)
  4. Surat Keterangan Lahir
  5. Surat Keterangan Kehilangan
  6. Mengisi Form F-1.01
  7. Mengisi Form F-1.16 / F-1.15
  8. Fc Tanda Lunas PBB

  1. Datanglah ke Keluarahan/Desa setempat
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Bubuhkan tanda tangan anda di Form
  4. Petugas akan memasukkan data
  5. Pastikan Surat ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.

Petugas langsung tanda tangan

gratis

Surat pengantar Kartu Keluarga

langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga"