Penyusunan dan Pembuatan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pengguna Anggaran (DPA) Untuk Setiap Tahun Anggaran

  1. Data Perencanaan
  2. Data/Bahan Dasar RKA dari Bidang-Bidang dan Kegiatan Rutin
  3. Konsep RKA dan DPA yang diperiksa Kepala Dinas
  4. Konsep RKA dan DPA yang diperiksa oleh Bappeda dan Bakeuda
  5. Hasil Verifikasi dan Pengetikan DPA yang telah ditanda tangani Kadis

  1. Pengoordiniran pengumpulan data/bahan dari unit-unit kerja dilingkungan dinas sebagai bahan penyusunan anggaran, baik rutin maupun pembangunan
  2. Pengkoordinasian antar dan antara unit kerja dilingkungan dinas serta informasi terkait dalam pelaksanaan tugas sehingga ada keterpaduan
  3. Menyusun dan membuat konsep rencana kerja anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) untuk setiap tahun anggaran baik rutin maupun pembangunan
  4. Menyerahkan konsep rencana kerja anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) untuk diperiksa sekretaris dinas dan kepala dinas
  5. Mengajukan rencana kerja anggaran (RKA) secara komulatif dengan kegiatan dinas ke Bappeda dan Bakeuda
  6. Melaksanakan pengentrian RKA dan verifikasi anggaran ke DPRD
  7. Mengetik hasil verifikasi dalam bentuk DPA dan ditandatangani Kadis serta menyerahkan ke Bappeda dan Bakeuda untuk disingkronisasikan
  8. Mengentri DPA dan siap untuk dilaksanakan

  • Pengoordiniran pengumpulan data/bahan dari unit-unit kerja dilingkungan dinas sebagai bahan penyusunan anggaran, baik rutin maupun pembangunan ⇒ 5 hari
  • Pengkoordinasian antar dan antara unit kerja dilingkungan dinas serta informasi terkait dalam pelaksanaan tugas sehingga ada keterpaduan ⇒ 3 hari
  • Menyusun dan membuat konsep rencana kerja anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) untuk setiap tahun anggaran baik rutin maupun pembangunan ⇒ 5 hari
  • Menyerahkan konsep rencana kerja anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) untuk diperiksa sekretaris dinas dan kepala dinas ⇒ 2 hari
  • Mengajukan rencana kerja anggaran (RKA) secara komulatif dengan kegiatan dinas ke Bappeda dan Bakeuda ⇒ 3 hari
  • Melaksanakan pengentrian RKA dan verifikasi anggaran ke DPRD ⇒ 2 hari
  • Mengetik hasil verifikasi dalam bentuk DPA dan ditandatangani Kadis serta menyerahkan ke Bappeda dan Bakeuda untuk disingkronisasikan ⇒ 2 hari
  • Mengentri DPA dan siap untuk dilaksanakan ⇒ 3 hari

Rp 0,-

Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan dan Pembuatan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pengguna Anggaran (DPA) Untuk Setiap Tahun Anggaran"