Layanan Kartu tanda penduduk

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Pas Foto 2 lembar
  3. Mengisi Blanko F-1.21

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Petugas akan memasukkan data
  4. Bubuhkan tanda tangan anda
  5. Pastikan Surat ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.

Petugas langsung Tanda tangan

Gratis

Surat Pengantar Kartu Tanda Penduduk

langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kartu tanda penduduk"