Perizinan

  1. Mengisi blanko permohonan
  2. Surat tidak keberatan dari sebelah menyebelah
  3. Surat pernyataan dari pemilik tanah
  4. Surat pernyataan Usaha
  5. Surat pengantar RT
  6. FC KTP
  7. Fc Sertikat
  8. Fc IMB
  9. FC tanda Lunas PBB
  10. FC akte pendirian perusahan
  11. FC NPWP
  12. Surat pernyataan lainnya bila diperlukan

  1. Datanglah ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Ambil nomor antrian di loket
  3. Petugas akan memasukkan data
  4. Bubuhkan tanda tangan anda
  5. Pastikan Surat ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.

Bila lurah ada di tempat

bagian kecamatan yang menghitung biaya

Surat Pengantar untuk mendapatkan rekomndasi Perisinan

langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan"