Layanan Imb

  1. Mengisi Blanko Permohonan
  2. Surat Pernyataan Tidak keberatan sebelah menyebelah
  3. Surat pernyatan dari pemilik tanah
  4. Surat pernyataan masing masing batas tanah
  5. Surat Pengantar RT/RW
  6. Fc KTP
  7. FC Sertifikat
  8. Fc Tanda Lunas PBB
  9. Fc IPPT
  10. Surat pernyataan lain bila diperlukan

  1. Datanglah ke Keluarahan/Desa setempat
  2. Ambil nomor antrian di loket
  3. Petugas akan memasukkan data anda secara digital
  4. Bubuhkan tanda tangan anda
  5. Pastikan Surat ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.

Bila Lurah ada di tempat

Bagian Kecamatan yang meghitung biaya

Surat rekomndasi izin mendirikan bangunan dan ijin mendirikan menambag bangunan

Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Imb"