Layanan Izin Penggunaan Tanah

  1. Pengantar RT
  2. FC KTP
  3. Mengisi Form Permohonan Rekomendasi IPPT
  4. Proposal Kegiatan
  5. FC Sertifikat
  6. Fc NPWP
  7. Akte Pendirian Perusahaan
  8. Surat Kuasa
  9. Tanda Lunas PBB

  1. Datanglah dengan membawa Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital
  4. Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan
  5. Tunggu proses pencetakan sekitar 1 hari

Bila Lurah Ada di Tempat

Bagian Kecamatan Yang menghitung Biaya

Penerbitan Surat Rekomendasi Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)

Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Izin Penggunaan Tanah"