Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)

  1. Blangko Permohonan dari Kelurahan yang sudah di isi lengkap
  2. Foto Copy KTP Pemohon yang masih berlaku
  3. Rekomendasi dari Kelurahan
  4. Foto Copy Sertifikat/SKT/Segel/Sporadik
  5. Foto Copy Tanda Lunas Pajak Bumi Dan Bangunan atau SPPT Tahun Berjalan
  6. Pernyataan tidak keberatan atas didirikannya bangunan dari pemilik tanah (apabila mendirikan bangunan bukan diatas tanah milik sendiri)
  7. Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Sengketa
  8. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan Bagi Yang Berbadan Hukum
  9. Foto Copy NPWP
  10. Surat Tidak Keberatan dari tetangga sebelah menyebelah
  11. Gambar Kasar/Site Plan/ Rancak Tampak ( tampak depan, belakang, kiri dan kanan )
  12. Surat KuasaPengurusan dari pemilik / Pemohon Kepada Yang Mengurus

  1. Melengkapi Peryaratan IPPT : Formulir dari Kelurahan
  2. Menerima Berkas IPPT
  3. Mengoreksi atau Meneliti Kelengkapan berkas IPPT
  4. Pengecekan Lokasi
  5. Verifikasi Data
  6. Memberikan Rekomendasi
  7. Mendokumentasikan berkas IPPT
  8. Menyerahkan berkas IPPT untuk diteruskan Ke Dinas PU dan Tata Ruang

Jika permohonan lengkap dan pejabat penandatangan berada ditempat

Gratis

Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)

Email 1       : admin@kec-landasan ulin.banjarbarukota.go.id
Email 2       : keclandasanulin@gmail.com
Website      : http://www.kec-landasanulin.banjarbarukota.go.id
Telepon      : 0511-4705080
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)"