Penerbitan rekomendasi izin penyelenggaraan kursus

  1. Pemohonan
  2. Photo copy KTP
  3. Photo copy Akte Pendirian Perusahaan (bagi yang berbentuk perusahaan)
  4. Photo copy Lunas PBB
  5. Rekomendasi Lurah/Kades setempat
  6. Rekomendasi Dinas/Instansi terkait
  7. Pas photo berwarna 3 x 4 sebanyak 3 lembar
  8. Membayar uang leges

  1. Berkas diserahkan kepada Front Office
  2. Front Office berkas diteruskan kepada Kasi Pelayanan
  3. Dari Kasi Pelayanan berkas diteruskan kepada Kasi Kessos
  4. Dari Kasi Kessos berkas diteruskan kepada verifikator lokasi
  5. Dari verifikator lokasi berkas diteruskan ke Kasi Pelayanan
  6. Dari Kasi Pelayanan berkas diteruskan kepada Camat
  7. Dari Camat berkas diteruskan kepada verifikator lokasi
  8. Verifikator lokasi berkas di kembalikan kepada front office

3 hari kerja

Rp. 0

Surat Izin Penyelenggaraan Kursus

Kantor Kecamatan Bajubang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan rekomendasi izin penyelenggaraan kursus"