Penerbitan Rekomendasi Izin Konter HP

  1. Pemohonan di atas materai Rp. 6.000
  2. Photo copy KTP
  3. Photo copy IMB
  4. Photo copy Akte Notaris (bagi yang berbentuk badan)
  5. Rekomendasi Lurah/Kades setempat
  6. Photo copy SITU
  7. Pas photo 3 x 4 sebanyak 3 lembar

  1. Berkas melalui front office dahulu
  2. Petugas informasi sudah selesai diteliti lalu berkas diserahkan ke Kasi Pelayanan untuk dikroscek
  3. Sudah selesai dikroscek Kasi Pelayanan berkas diserahkan ke Kasi PMD/K untuk dikroscek kembali
  4. Dari Kasi PMD/K berkas diserahkan ke verifikator lokasi untuk mengecek ke lapangan
  5. Dari verifikator lokasi berkas diserahkan ke Kasi Pelayanan untuk mencocokan dokumen, berita acara peninjauan lokasi dan membuat SK kalau sesuai dengan kenyataan dilapangan
  6. Dari Kasi Pelayanan berkas diserahkan kepada Camat untuk penandatanganan Surat Keputusan Izin
  7. Sudah ditandatangani oleh Camat berkas diserahkan kepada verifikator lokasi untuk meregister SK, menggandakan SK dan menstempel SK, menyimpan arsip
  8. Dari verifikator lokasi berkas kembali ke Fron Office untuk diserahkan kepada pemohon

3 hari kerja

Rp. 0

Surat Izin Konter HP

Kantor Kecamatan Bajubang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Izin Konter HP"