Penerbitan rekomendasi izin katering/tata boga

  1. Pemohonan di atas materai Rp. 6.000
  2. Photo copy KTP
  3. Photo copy IMB
  4. Photo copy Akte Notaris (bagi yang berbentuk badan)
  5. Photo copy HO
  6. Photo copy NPWP
  7. Photo copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  8. Rekomendasi Kades/Lurah setempat
  9. Photo copy SITU
  10. Pas photo berwarna 3 x 4 sebanyak 3 lembar
  11. Bukti pembayaran retribusi dari Dispenda

  1. Front Office menerima berkas dari pemohon lalu diteliti
  2. Sudah diteliti Front Office berkas diserahkan ke Kasi Pelayanan untuk di kroscek
  3. Selesai dikroscek Kasi Pelayanan berkas diserahkan ke Kasi PMD/K untuk dikroscek kembali
  4. Selesai dikroscek Kasi PMD/K berkas diserahkan ke Verifikator Lokasi untuk ditindaklanjuti ke lapangan
  5. Selesai ditindaklanjuti Verifikator bahwa berkas sama dengan kenyataan di lapangan berkas diserahkan ke Camat
  6. Selesai ditandatangani Camat berkas kembali lagi ke Verifikator Lokasi
  7. Verifikator Lokasi melakukan merigester, menggandakan, menstempel dan menyimpan berkas sudah selesai semuanya berkas diserahkan ke Front Office
  8. Front Office mencatat dalam buku pengambilan dan menyerahkan ke pemohon

3 hari kerja

Rp. 0

Surat Izin Katering / Tata Boga

Kantor Kecamatan Bajubang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan rekomendasi izin katering/tata boga"