Penerbitan rekomendasi izin pedagang kaki lima

  1. Pemohon
  2. Pas photo berwarna 3 x 4 sebanyak 3 lembar
  3. Rekomendasi Lurah/Kades setempat

  1. Berkas ke Front Office
  2. Dari Front Office ke Kasi Pelayanan untuk dicek
  3. Dari Kasi Pelayanan ke Kasi PMD/K untuk di cek kembali
  4. Dari Kasi PMD/K ke Verifikator Lokasi
  5. Dari Verifikator Lokasi ke Camat
  6. Dari Camat ke Verifikator Lokasi
  7. Dari Verifikator ke Front Office

2 hari kerja

Rp. 0

Surat Izin Pedagang Kaki Lima

Kantor Kecamatan Bajubang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan rekomendasi izin pedagang kaki lima"