Penerbitan rekomendasi izin warung kopi

  1. Pemohonan di atas materai Rp. 6.000
  2. Photo copy KTP
  3. Pas photo berwarna 3 x 4 sebanyak 3 lembar
  4. Bukti pembayaran retribusi dari Dispenda

  1. Pemohon mendatangkan petugas informasi
  2. Petugas informasi mengantarkan pemohon ke loket pelayanan
  3. Berkas diperiksa
  4. Sudah diperiksa berkasnya kalau benar petugas turun ke lapangan untuk mengecek lokasi
  5. Sudah selesai diperiksa berkas diproses kalau berkas sesuai dengan kenyataan di lapangan
  6. Berkas sudah diproses pemohon melakukan pembayaran
  7. Penyerahan berkas ke pemohon

2 hari kerja

Rp. 0

Surat Izin Warung Kopi

Kantor Kecamatan Bajubang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan rekomendasi izin warung kopi"