Penerbitan rekomendasi izin servis elektronik

  1. Pemohon
  2. Photo copy KTP
  3. Photo copy KTP
  4. Photo copy IMB
  5. Photo copy Akte Notaris (bagi yang berbentuk badan)
  6. Photo copy HO
  7. Photo copy SITU
  8. Pas photo berwarna 3 x 4 sebanyak 3 lembar

  1. Membuat izin usaha mendirikan bangunan
  2. Akta pendirian perusahaan
  3. Surat izin gangguan (HO)
  4. Mempunyai NPWP

2 hari kerja

Rp. 0

Surat Izin Servis Elektronik

Kantor Kecamatan Bajubang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan rekomendasi izin servis elektronik"