Pelayanan Pengaduan Kasus Permohonan Izin melakukan Perceraian bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki maupun perempuan
  2. Mendapatkan Surat Izin dari atasan langsung
  3. Surat keterangan domisili
  4. Photo copy akta nikah
  5. Surat pernyataan setuju dari tergugat
  6. Surat Keterangan Pembinaan dari Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4)
  7. Berita Acara Mediasi dari Atasan Langsung

  1. Pemohon mengajukan izin melakukan perceraian kepada atasan langsung untuk dimintakan persetujuan dari atasan langsungnya.
  2. Surat permohonan yang telah mendapatkan persetujuan dari atasan langsung dengan dilampiri Surat Izin dari Atasan Langsung, Surat Keterangan Domisili, Foto copy akta nikah, Berita Acara Mediasi oleh Atasan Langsung, Surat pernyataan setuju dari tergugat dan Surat Keterangan Pembinaan dari Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4)
  3. Disposisi dari Bupati kemudian diteruskan ke Inspektorat selanjutnya untuk di proses sesuai prosedur.
  4. Prosedur Penyelesaian Izin melakukan perceraian (Inspektorat) 1. Petugas Inspektorat yang ditunjuk untuk menyelesaikan pengajuan permohonan izin melakukan perceraian akan memverifikasi berkas yang masuk, apakah sudah lengkap sebagaimana persyaratan yang diperlukan. 2. Petugas akan memanggil baik pemohon ataupun termohon untuk dimintai keterangan yang kemudian akan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan sebagai dasar untuk menentukan rekomendasi. 3. Laporan Hasil Pemeriksaan yang sudah ada rekomendasinya kemudian akan disampaikan kepada Bapak Bupati Batang Hari untuk dimintakan persetujuan. 4. Setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mendapatkan persetujuan dari Bapak Bupati Batang Hari, kemudian LHP akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah untuk dibuatkan Surat Keputusan tindak lanjut, apakah permohonan dikabulkan atau ditolak.

Jangka waktu penyelesaian penanganan kasus pengajuan izin melakukan perceraian paling lama 60 hari kerja terhitung mulai tanggal masuknya surat.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kasus Permohonan Izin Melakukan Perceraian bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Kasus Permohonan Izin melakukan Perceraian bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari"