Pelayanan Rekam Medik rawat jalan

  1. Membawa kartu identitas fotocopy/asli KTP/KK
  2. Membawa kartu jaminan kesehatan asli
  3. Membawa surat rujukan dari dokter baik puskesmas atau diluar puskesmas bila ada
  4. Membawa lembar kontrol bila ada

  1. Pasien/keluarga mengambil nomor antrian pendaftaran.
  2. Menunggu panggilan dari petugas pendaftaran sesuai dengan nomor antrian
  3. Pasien atau keluarga ke bagian pendaftaran,dan petugas akan menanyakan identitas pasien ,menanyakan apakah sudah pernah berobat sebelumnya atau tidak pernah. Jika identitas pasien memiliki kartu jaminan kesehatan akan diarahkan ke loket bagian pendaftaran jaminan kesehatan dengan menunjukkan kartu jaminan yang asli beserta surat rujukan dokter atau lembar kontrol.
  4. Petugas pendaftaran akan menanyakan keluhan si pasien dan menyarankan pasien berobat ke poli sesuai dengan keluhannya.(jika pasien umum) selanjutnya langsung mengarahkan ke kasir untuk pembayaran konsul dokter dan lain-lain
  5. Setelah selesai melakukan pendaftaran sesuai identitas pendaftaran ,pasien/keluarga menunggu dipoli yang dituju.

Pasien/keluaraga pasien datang langsung mengambil nomor antrian,lalu menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrian,lalu mendaftar,selanjutnya ke kasir, jika pasien umum langsung membayar biaya konsultasi dokter dan lain-lain,setelahnya menunggu panggilan di poli yang dituju,dan jika pasien dengan identitas yang memiliki jaminan kesehatan,langsung mendaftar ke bagian jaminan kesehatan dengan menunjukkan rujukan lembar kontrol bila ada,selanjutnya menunggu panggilan dipoli yang dituju.

Jasa Pelayanan

Pelayanan Rekam medik rawat jalan

Bagian Managemen Komplain
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medik rawat jalan"