Pelayanan Rekam Medik Rawat inap

  1. Membawa kartu identitas asli /fotocopy KTP/KK
  2. Membawa Kartu Jaminan kesehatan yang asli

  1. Keluarga pasien ditanyakan apakah membawa identitas pasien yang akan dirawat berupa KTP/KK ya asli atau fotocopy.
  2. Keluarga pasien ditanyakan apakah memiliki kartu jaminan kesehatan yang asli.
  3. Petugas kartu akan menanyakan sudah pernah berobat atau dirawat sebelunya,serta ditanyakan apa keluhan dari si pasien/orang sakit tersebut.
  4. Petugas pendaftaran menanyakan ruangan sesuai dengan permitaan keluarga pasien jika pasien umum.Dan jika pasien dengan jaminan kesehatan akan disesuaikan dengan kelas rawat inap yang sudah tertera di kartu jaminan kesehatan pasien tersebut.
  5. Petugas pendaftaran akan menyampaikan/menjelaskan tentang tata tertib dan peraturan rumah sakit,
  6. Petugas pendaftaran menjelaskan bagian dari hak dan kewajiban pasien
  7. Selanjutnya petugas pendaftaran meminta tanda tangan keluarga pasien sebagai penanggung jawab dari si pasien /orang sakit tersebut.

Keluarga pasien datang mendaftar ke ruang pendaftaran diterima oleh petugas pendaftaran dan keluarga pasien akan mendapat penjelasan/ informasi tentang pelayan rawat inap yang ada di rumah sakit,sampai keluarga pasien menandatangani persetujuan rawat inap tersebut.

Jasa Pelayanan

Pelayanan Rekam Medik rawat inap

Bagian Managemen Komplain
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medik Rawat inap"