Pelayanan Pengaduan Masyarakat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Surat pengaduan secara tertulis yang memuat paling sedikit: 1. Nama dan alamat pihak yang melaporkan serta identitas pelapor. 2. Nama jabatan dan alamat lengkap pihak yang dilaporkan. 3. Perbuatan yang diduga melanggar peraturan perundang - undangan. 4. Bukti awal atas penyimpangan penggunaan anggaran berupa kwitansi dan lain sebagainya. 5. Keterangan yang memuat fakta, dan atas petunjuk terjadinya pelanggaran.

  1. Prosedur Pengajuan Permohonan Pelayanan : a. Pemohon mengajukan permohonan pengaduan secara tertulis yang ditujukan kepada Bupati Batang Hari selaku Kepala Pemerintahan di daerah. b. Surat pengaduan ditulis lengkap dan dibubuhi nama dan alamat pengadu dengan jelas dilengkapi identitas diri (KTP) c. Permohonan disampaikan melalui Pos ataupun dapat diantarkan langsung melalui Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
  2. Prosedur Penyelesaian Layanan : a. Permohonan pengaduan yang telah mendapatkan disposisi dari Bapak Bupati akan diproses di inspektorat. b. Permohonan pengaduan akan diverifikasi oleh petugas yang ditunjuk untuk proses selanjutnya. c. Petugas akan mengumpulkan/mencari data-data yang diperlukan dengan memanggil untuk dimintai keterangan tentang kebenaran dari apa yang diadukan. d. Petugas akan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan yang sebenar-benarnya dan akan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). e. Apabila dirasa data kurang valid, petugas akan mencari data dengan mengcrosscek dan memanggil orang-orang terkait yang dapat dimintai keterangan sehingga keterangan yang didapat benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. f. Petugas akan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan apabila data benar-benar sudah valid dan akan dibuatkan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan penjatuhan sanksi terhadap PNS yang melanggar peraturan. g. Laporan Hasil Pemeriksaan kasus pengaduan selanjutnya akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Batang Hari guna penerbitan Surat Keputusan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Jangka waktu penyelesaian penanganan kasus pengaduan masyarakat paling lama 60 hari kerja terhitung mulai tanggal masuknya surat.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan Masyarakat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store