Pelayanan Pengurusan Penerbitan Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum sesuai PP 53 Tahun 2010

  1. Surat Pengantar dari Dinas/Badan
  2. SK Pangkat Terakhir
  3. SKP 2 (dua) Tahun Terakhir
  4. Rekap Absen selama 1 Tahun Terakhir

  1. Pemohon datang sendiri (tidak diwakilkan)
  2. Membawa kelengkapan persayaratan
  3. Berpakaian sopan dan rapi, serta pada jam kerja

Jangka waktu penyelesaian tergantung pada daftar tunggu sesuai skala prioritas dan kompleksitas. Adapun pelayanan dilakukan pada waktu :
- Senin - Kamis : Pukul 07.00 s/d 14.00
- Istirahat : Pukul 12.00 s/d 13.00
- Jum`at : 08.00 s/d 11.00

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum PNS sesuai PP 53 Tahun 2010

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store