Penerbitan rekomendasi izin warung nasi/rumah makan/restoran

  1. Permohonan diatas materai Rp. 6.000
  2. Photo copy KTP
  3. Phto copy IMB
  4. Photo copy Akte Notaris bagi yang berbentuk badan
  5. Photo copy NPWPD
  6. Photo copy TDP
  7. Rekomendasi Lurah/Kades setempat
  8. Photo copy SITU
  9. Pas Photo berwarna 3 x 4 sebanyak 3 Lembar
  10. Bukti pembayaran retribusi dari Dispenda

  1. Izin HO terkait tempat usaha
  2. melengkapi persyaratan-persyaratan lainnya
  3. Setelah masalah legalitas sudah lengkap maka perlu dilengkapi persyaratan mengenai keamanan dan ketertiban
  4. mengisi formulir

2 hari kerja

Rp. 0

Surat Izin Warung Nasi/Rumah Makan/Restoran

Kantor Kecamatan Bajubang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan rekomendasi izin warung nasi/rumah makan/restoran"