Penerbitan rekomendasi izin cucian kendaraan bermotor

  1. Permohonan
  2. Photo Copy KTP
  3. Photo Copy IMB
  4. Photo Copy Akte Notaris (bagi yang berbentuk badan)
  5. Photo Copy Tanda Pembayaran Pajak
  6. Pemanfaatan Air Bawah Tanah
  7. Photo Copy Izin HO
  8. Rekomendasi Lurah/Kades Setempat
  9. Photo Copy SITU
  10. Pas Photo Berwarna 3 x 4 sebanyak 3 Lembar

  1. Harus mempunyai KTP
  2. Harus mempunyai IMB
  3. Harus mempunyai akte notaris
  4. Mempunyai tanda pembayaran pajak
  5. mempunyai izin HO
  6. mempunyai situ

2 Hari Kerja

Rp. 0

Surat Izin Cucian Kendaraan Bermotor

Kantor Kecamatan Bajubang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan rekomendasi izin cucian kendaraan bermotor"