Pelayanan Pembuatan Penggantian KTP-el karena rusak atau hilang

  1. KTP-el Yang Rusak ( Pengantar RT/RW/Kades/Lurah, Melampirkan KTP-el yang rusak , Fotokopi KK SIAK Mengusulkan melalui TPDK Kecamatan / Dinas )
  2. KTP-el Hilang ( Pengantar RT /RW/Kades/Lurah , Melampirkan Surat Lapor Kehilangan dari kepolisian , Fotokopi KK SIAK, Mengusulkan melalui TPDK Kecamatan / Dinas )
  3. Perubahan Data KTP-el ( Pengantar RT/RW/Kades/Lurah, Melampirkan KTP-el, Melampirkan fotokopi KK perubahan , Mengusulkan melalui TPDK Kecamatan, Pemohon yang akan memperbaiki foto dan tandatangan wajib datang ke Disdukcapil )

  1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan penggantian KTP-el
  2. Pengolah data Identitas penduduk menerima mengoreksi kelengkapan persyaratan. - Jika persyaratan tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon, - jika persyaratan lengkap maka diteruskan kepada Petugas pencetakan KTP-el di Dinas
  3. Petugas Pencetakan KTP-el di Dinas melakukan Konsolidasi data perekaman KTP-el kepada Kemendagri - jika data bermasalah dikembalikan kepada pengolah data identitas penduduk untuk dilakukan konfirmasi kepada pemohon - jika tidak bermasalah dilakukan pencetakan KTP-el dan diregistrasi, selanjutnya diteruskan kepada pengolah data identitas penduduk
  4. Pengolah data Identitas penduduk menerima KTP-el

1 (satu) Hari / One Day Service
 

Tidak dipungut biaya

KTP-El

1. Kotak Saran;
2. SMS Getaway;
3. Website Kab Bandung;
4. Website Dinas;
5. Tatap muka langsung melalui Meja Pelayanan Pengaduan.

Pengaduan/saran/masukan yang tidak tertangani oleh petugas pelayanan, dilayani melalui mekanisme pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Penggantian KTP-el karena rusak atau hilang"