Pencetakan KTP-El dan Surat Pengganti KTP-el (SUKET) di Kecamatan dan di dinas

  1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah
  2. Surat pengantar RT/RW/Kades/Lurah
  3. Fotokopi KK SIAK
  4. Mengisi formulir permohonan KTP (F-1.21).
  5. Telah melakukan perekaman KTP-el

  1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan KTP-el
  2. Pengolah data Identitas penduduk menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan - Jika persyaratan tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon, - jika persyaratan lengkap maka diteruskan ke Administrator SIAK Identitas penduduk untuk melakukan Pencetakan data KTP-el
  3. setelah berkas di nyatakan lengkap di teruskan ke petugas pencetakan ktp-el
  4. melakukan konsolidasi data perekaman KTP-el kepada Kemendagri. - Jika data bermasalah dikembalikan kepada administrator SIAK identitas penduduk, - jika tidak bermasalah dilakukan pencetakan KTP-el dan diregistrasi, selanjutnya diteruskan kepada pengolah data identitas penduduk
  5. Pengolah data Identitas penduduk meregistrasi KTP-el dan diteruskan kepada pemohon
  6. Pemohon menerima KTP-el

1 (satu) Hari / One Day Service
 

Tidak dipungut biaya

KTP-El

1. Kotak Saran;
2. SMS Getaway;
3. Website Kab Bandung;
4. Website Dinas;
5. Tatap muka langsung melalui Meja Pelayanan Pengaduan.

Pengaduan/saran/masukan yang tidak tertangani oleh petugas pelayanan, dilayani melalui mekanisme pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencetakan KTP-El dan Surat Pengganti KTP-el (SUKET) di Kecamatan dan di dinas"