Pelayanan Pengentrian, Pencetakan dan Penandatanganan Kartu Keluarga (KK)

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
  3. Foto copy Ijazah atau surat tanda tamat belajar;
  4. Foto copy Kartu keluarga;
  5. Foto copy Kartu tanda penduduk;
  6. Foto Copy Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah atau Kutipan Akta Perceraian
  7. Foto Copy Pasport; ( tambahan untuk WNA )
  8. Foto Copy Kartu Ijin tinggal terbatas (e-kitas)atau; ( tambahan untuk WNA )
  9. Foto Copy Kartu ijin tinggal tetap (e-kitap) ( tambahan untuk WNA )
  10. Surat keterangan lapor diri kepolisian (SKLD) ( tambahan untuk WNA )

  1. Pengisian dan penyerahan formulir permohonan yang sudah ditandatangani dengan kelengkapan persyaratan;
  2. Penerimaan berkas
  3. Penerimaan berkas permohonan dan pemeriksaan kesesuaian data-data dan kelengkapan berkas syarat permohonan, dengan ketentuan ; - tidak diterima apabila data-data dan syarat permohonan tidak lengkap, untuk dilakukan perbaikan terhadap data-data atau memenuhi kelengkapan syarat permohonan; - diterima apabila data-data dan syarat permohonan yang memenuhi syarat dan memberikan tanda bukti penerimaan oleh Petugas Pelayanan;
  4. Menyerahkan berkas permohonan Kartu Keluarga kepada Administrator SIAK Identitas Penduduk oleh Petugas pelayanan;
  5. Input data permohonan Kartu Keluarga oleh Administrator SIAK Identitas Penduduk;
  6. Pencetakan Kartu Keluarga oleh Administrator SIAK Identitas Penduduk;
  7. Penyampaian Kartu Keluarga ke Dinas Pemeriksaan dan Pemarafan Kartu Keluarga Oleh Kasi Identitas Penduduk atau kasi lain di Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  8. Pemeriksaan dan Pemarafan Kartu Keluarga oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
  9. Pemeriksaan dan Pemarafan Kartu Keluarga oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  10. Penandatanganan Kartu Keluarga oleh Kepala Dinas;
  11. Pembubuhan cap Kartu Keluarga
  12. Penyerahan Kartu Keluarga kepada pemohon.

  1. 1 (satu) Hari / One Day Service pada proses pelayanan langsung oleh pemohon pada Kantor Dinas;
  2. Maksimal 14 hari kerja pada pelayanan dengan fasilitasi Desa/Kecamatan/unit lain yang telah bekerjasama.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1. Kotak Saran;
2. SMS Getaway;
3. Website Kab Bandung;
4. Website Dinas;
5. Tatap muka langsung melalui Meja Pelayanan Pengaduan.

Pengaduan/saran/masukan yang tidak tertangani oleh petugas pelayanan, dilayani melalui mekanisme pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengentrian, Pencetakan dan Penandatanganan Kartu Keluarga (KK) "