Surat Permohonan Bantuan Keuangan Parpol

  1. Mengajukan Surat Permohonan Bantuan Keuangan Parpol disampaikan secara tertulis oleh DPD/DPC PARPOL TK Kabupaten ditandatangani oleh Ketua dan sekretaris kepada BUPATI dengan menggunakan Kop Surat dan Cap Stempel PARPOL,
  2. SK DPP PARPOL yang menetapkan susunan kepengurusan DPD/DPC PARPOL tingkat Kabupaten yang dilegalisir oleh ketua Umum/Sekjen DPP PARPOL atau sebutan lainnya atau legalisir berdasarkan ketentuan AD/ART masing - masing PARPOL,
  3. Foto Copy surat keterangan NPWP,
  4. Surat KeteranganAutentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara PARPOL hasil pemilu DPRD kabupaten yang dilegalisir ketua atau sekertaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Hari,
  5. Nomor Rekening Kas Umum PARPOL yang dibuktikan dengan pernyataan Pembukuan Rekening dari BANK yang bersangkutan,
  6. Rencana Penggunaan Dana Bantuan Keuangan PARPOL dengan mencantumkan besaran paling sedikit 60% untuk pendidikan Politik,
  7. Laporan Realisasi penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten Tahun Anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK,
  8. Surat Pernyataan Ketua PARPOL yang menyatakan Beratanggungjawab secara formil dan materil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan PARPOL dan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang- undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani ketua dan sekertaris DPD/DPC diatas materai dengan menggunakan KOP surat PARPOL,

  1. Pengurus PARPOL Kabupaten Mengajukan Surat Permohonan Bantuan Keuangan PARPOL Ke KESBANGPOL dengan membawa persyaratan - persyaratan yang telah dilengkapi
  2. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas, memasukkan Berkas dan memproses berkas lebih lanjut
  3. Kepala KESBANGPOL mendisposisi Ke KASI Partai Politik dan Demokrasi untuk proses verivikasi
  4. Kasi Partai Politik dan Demokrasi menyampaikan Ke Badan Keuangan Kabupaten Batang Hari untuk diproses pencairan keuangan PARPOL

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Bantuan Keuangan PARPOL

Kantor Kesbangpol
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Permohonan Bantuan Keuangan Parpol"