Pendaftaran Baru dan Perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar [SKT] Organisasi Kemasyarakatan

  1. Akta Pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang membuat AD atau AD/ART
  2. Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga yang di Notariskan
  3. Program Kerja yang ditandatangani ketua
  4. SK dan Susunan Kepengurusan yang ditandatangani oleh Pendiri / Pimpinan / Ketua
  5. Surat Keterangan Domisili sekertariat ORMAS
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak Atas Nama ORMAS
  7. Surat Pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara pengadilan
  8. Surat Pernyataan Kesanggupan melaporkan kegiatan
  9. Mengisi Formulir isian ORMAS
  10. Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan PARPOL
  11. Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, syimbol, atribut dan cap yang digunakan belum menjadi hak paten dan / atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik Pemerintah
  12. Rekomendasi dari Kementrian dan / atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk ORMAS yang memiliki kekhususan bidan gkepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
  13. Rekomendasi dari Kementrian yang melaksanakan urusan bidang Agama untuk ORMAS yang memiliki kekhususan bidang Agama
  14. Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari Pejabat Negara, pejabat Pemerintah dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan ORMAS

  1. Datanglah Ke Kantor KESBANGPOL Kabupaten Batang Hari dengan membawa kelengkapan persyaratan
  2. Petugas menerima dan membukukan Surat Permohonan SKT
  3. Kasubbag TU Menerima, ,memaraf Form disposisi dan meneruskan Surat Permohonan SKT ke KAKAN untuk di disposisi
  4. KAKAN menerima, menelaah surat permohonan SKT dan memberikan arahan
  5. Petugas Administrasi menerima, mengagendakan, menyalurkan ke KASI yang dituju
  6. KASI Hubungan Antar Lembaga Kesatuan Bangsa menerima, menelaah, menganalisis, meneliti, mengidentifikasi data permohonan SKT dan memberi petujuk
  7. Petugas Administrasi menerima dan melakukan Pemeriksaan Dokumen dan membuat Formulir keabsahan Dokumen dan menerima Petunjuk dan KAKAN untuk mengirimkan berkas pendaftaran ke KEMENDAGRI dan mengcopy dilanjutkan mengarsipkan copy berkas pendaftaran
  8. Petugas mengirim berkas Pendaftaran ke KEMENDAGRI melaui Pos dan sebagainya atau dibawa langsung kemendagri
  9. Kemendagri menerima, menelaah dokumen pendaftaran sampai dengan peneribitan SKT atau Penolakan Permohonan Pendaftaran
  10. KAKAN menerima dan mengintruksikan JFU untuk mengadakan, mengarsipakan dan menyerahkan SKT kepada Pemohon
  11. Kasi Hubungan Antar Lembaga menerima dan mengintruksikan JFU untuk menggandakan, mengarsipkan dan menyerahkan SKT kepada Pemohon
  12. Petugas menghubungi Pemohon dan menyerahkan SKT kepada Pemohon

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Baru dan Perpanjangan SKT Organisasi Kemasyarakatan

Kantor Kesbangpol
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Baru dan Perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar [SKT] Organisasi Kemasyarakatan"