Pencatatan Biodata WNI di Luar Wilayah NKRI

  1. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;
  2. Surat keterangan yang menunjuk domisili;
  3. Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
  4. Fotokopi bukti pendidikan terakhir. (Pasal 7 ayat (1) Perpres 96/2018)

  1. WNI mengisi F-1.01;
  2. WNI menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor/SPLP);
  3. WNI menyerahkan surat keterangan yang menunjuk domisili (surat keterangan dari instansi berwenang);
  4. WNI menyerahkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan (surat keterangan lahir);
  5. WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah); dan
  6. Petugas menyerahkan Surat Pemberitahuan NIK (F-1.10) dan Biodata.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk

1.   Melalui Website  dengan alamat  :  http://dukcapil.bangka.go.id.

2.   Melalui aplikasi pengaduan online LAPOR! (www.lapor.go.id) atau SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three) atau Twitter @lapor1708

3.   Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan

4.   Kotak Saran

5.   Pohon Saran

6.Sapa Dukcapil Bangka (08117113637)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Biodata WNI di Luar Wilayah NKRI"