1. Surat Permohonan Pengajuan Izin Usaha Pembukaan Kantor Cabang yang ditujukan kepada Ka. DPM&PTSP
2. Pengisian Blangko Izin Pembukaan Kantor Cabang
3. Foto Copy Pendaftaran dan Izin Usaha Penanaman Modal yang dimiliki
4. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan bagi Perusahaan Berbadan Hukum
5. Foto Copy Anggaran Dasar Perusahaan
6. Foto copy NPWP Perusahaan dan Foto Copy NPWP Pemohon dan NPWP Pemilik Saham terbaru
7. Foto Copy Akta Pembukaan Kantor Cabang
8. Foto Copy Laporan LKPM Terakhir
9. Keterangan Usaha Pembukaan Kantor Cabang (Berupa Narasi)
Pemohon datang ke FO,diberi informasi dan formulir oleh petugas FO
Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan,lalu diserahkan kembali kepada petugas FO
Petugas FO memeriksa permohonan,lalu memberi tanda terima dan memfoto pemohon
Permohonan beserta lampiran persyaratannya diserahkan petugas FO ke bidang penanaman modal
Permohonan beserta lampiran persyaratannya diproses sesuai SOP oleh bidang penanaman modal
Pemohon datang menjemput izin
1 hari proses pengajuan permohonan 3 hari proses pengecekan,tinjauan dan rekomendasi dari OPD terkait 2 hari proses pengecekan,pengimputan dan penyelesaian administrasi 1 hari penyerahan izin
-
Izin Pembukaan Kantor Cabang
Layanan Pengaduan :
Telp: (0752) 94474 Fax : (0752) 92508
e-mail : bpmdptsp_payakumbuh@yahoo.co.id
facebook: facebook.com/bpmdptsp.payakumbuhkota
kotak pengaduan yang berada di DPM & PTSP
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.